Johar Firdaus dan Suparman Diterbangkan Menuju Lapas Sukamiskin Bandung, Suasana Haru pun Pecah

Johar Firdaus dan Suparman Diterbangkan Menuju Lapas Sukamiskin Bandung, Suasana Haru pun Pecah
Terpidana Johar Firdaus saat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru disambut keluarga, Rabu (6/12). Foto IG

Riauaktual.com - Salah satu terpidana korupsi, Johar Firdaus, tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (6/12).

 

Firdaus tampak keluar dari mobil Innova warna putih dikawal beberapa orang, setelah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Bangkinang.

Turun dari mobil, Firdaus terlihat tidak mengenakan rompi orange KPK. Dia mengenakan baju kemeja kotak-kotak memakai topi.

Terpidana korupsi kasus dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan 2015 itu, tampak tersenyum saat disambut oleh keluarganya. Suasana haru pun pecah.

Terlihat tiga orang perempuan menyalami dan memeluk mantan Ketua DPRD Riau ini sambil foto bersama.

Kemudian ada pula beberapa orang lelaki membantu mengangkat barang bawaan Johar.

Dalam pengambilan gambar, salah satu perempuan mengenakan jilbab warna abu-abu, sempat menghalangi dan berusaha menutup Firdaus dari kamera.

Tak lama kemudian, Johar Firdaus langsung menuju ruang cek in, yang diiringi oleh keluarganya.

Tampak pula beberapa orang pria mengawal Johar Firdaus menuju ruang tunggu. Dan terpidana ini terbang ke Lapas Sukamiskin Bandung menggunakan pesawat Citilink.

Johar Firdaus dijemput oleh KPK bersamaan dengan terpidana Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Hanya saja, Suparman diduga terbang melalui VIP Bandara Lancang Kuning menuju Lapas Sukamiskin Bandung.

Suparman sempat menghirup udara bebas lebih kurang 10 bulan. Mantan anggota DPRD Riau itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014/2015.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko di PN Pekabaru, Riau, Kamis 23 Februari 2017.

Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.

Suparman sendiri dalam kasus dugaan korupsi, dijerat Pasal 12 a dan 11 UU Tipikor karena diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun, terkait pengesahan APBD tersebut.  Saat itu, Suparman masih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau.

Kala itu, Anas disebut menggelontorkan dana sekitar Rp1,1 miliar untuk DPRD Riau. Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini lebih awal divonis 4 tahun penjara.

Terkait vonis bebas Suparman, KPK akhirnya melawan vonis hakim terhadap Suparman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dan pada akhirnya, Suparman kembali dijemput oleh KPK bersamaan dengan Johar Firdaus. (IG)

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index