Riauaktual.com - Seluruh anggota DPRD Riau pulang kampung ke daerah pemilihannya untuk melakukan reses terhitung hari ini, Selasa (26/12) sampai Januari 2018. Alhasil, anggota dewan tidak akan ngantor gedung DPRD Riau sampai awal tahun 2018, karena seluruh anggota dewan melakukan reses untuk menjemput aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD Riau pada masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati mengungkapkan, reses yang dilakukan ini merupakan reses terakhir dalam tahun 2017 yang merupakan reses masa Sidang III periode September-Desember.? Setiap anggota DPRD Riau ini akan melakukan reses pada enam titik pada setiap daerah pemilihan (dapil).
"Jadi, seluruh anggota dewan akan melakukan reses yang akan dimulai tanggal 26 sampai dengan 31 Desember ini," terang Septina kepada wartawan akhir pekan lalu.
Politisi Golkar ini menerangkan, reses dilakukan seluruh anggota dewan dengan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjemput aspirasi masyarakat.
Al hasil, seluruh anggota dewan akan kembali ngantor atau bekerja di gedung DPRD Riau pada awal tahun Januari 2018 setelah masa sidang I (periode Januari-April 2018) dibuka.
"Tentunya, kami dari pimpinan mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota dewan dan titip salam hangat kami kepada masyarakat," ujar Septina.
Masa reses anggota dewan adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau sebanyak14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Setelah reses, seluruh anggota dewan akan menyampaikan hasil reses anggota dewan yang merupakan aspirasi masyarakat pada masing-masing daerah. Selanjutnya, aspirasi masyarakat akan diakomodir dan sesuai dengan program-program pemerintah agar masuk dalam APBD Riau.
"Laporan reses ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna, kemudian seluruh laporan hasil reses diserahkan kepada kepala daerah," terang Septina.
Reses anggota dewan diatur Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Badan Anggaran mempunyai tugas: memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD (pokir) kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Reses juga diatur Pasal 36 (f) PP 25/2004 menyatakan Anggota DPRD mempunyai kewajiban: menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanluti aspirasi masyarakat. (rud)
