Mahasiswi Ini Pilih Aborsi Meski Sang Pacar Mau Tanggung Jawab, Ini Alasannya

Mahasiswi Ini Pilih Aborsi Meski Sang Pacar Mau Tanggung Jawab, Ini Alasannya
ilustrasi janin (foto: joglo pos)

Riauaktual.com - Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

TS nekat melakukan aborsi dengan meminum pil pengugur kandungan, Selasa (26/12).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap TS dan dari hasil keterangan TS, diketahui dirinya tak menyangka bakal melahirkan di toilet kamar indekos saat dirinya buang air kecil," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Iptu Wawan Gunawan, Kamis (28/12).

Menurut Wawan, pihaknya sudah menyita sejumlah bukti berkaitan dengan kasus tersebut.

Polsekta Samarinda Utara juga sudah menghimpun keterangan para saksi.

Petugas juga menetapkan status tersangka kepada teman pria TS yakni ER.

ER ikut terseret lantaran membantu proses aborsi yang dilakukan TS.

TS dan ER diketahui sudah menjalin hubungan sejak tahun 2016 lalu dan kerap melakukan perbuatan asusila.

"ER sebenarnya ingin bertanggung jawab. Namun, TS takut kepada orang tuanya sehingga memberikan alasan kepada ER. Di samping itu, TS masih ingin melanjutkan kuliahnya yang saat ini dalam masa penulisan skripsi,” ungkap Wawan.

Saat ini, TS masih dalam keadaan lemah. Pemeriksaan akan dilanjutkan ketika TS pulih.

“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 341 junto pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Wawan.

Sementara itu, ER mengaku sangat mencintai TR dan siap bertanggung jawab.

“Saya siap menikahinya. Namun, karena TS bersikeras untuk menggugurkan kandungannya, saya ikut saja,” kata ER. (wan)

 

 

Sumber: jpnn.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index