Seorang Anggota FPI Ditahan Usai Menggerebek Toko Obat

Seorang Anggota FPI Ditahan Usai Menggerebek Toko Obat
Front Pembela Islam alias FPI. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Satu anggota organisasi Front Pembela Islam atau FPI berinisial B ditahan Polres Metro Bekasi Kota setelah menggerebek toko obat dan minuman keras di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang kini sudah diamankan kepolisian tengah menjalani proses hukum yang statusnya kini sudah sampai pada gelar perkara.

"Satu orang dari ormas sudah ditahan, sekarang dia di dalam sel. Sesuai aturan hukum, penahanan pelaku untuk kepentingan penyidikan. Sebab, jika tak ditahan khawatir B mengulangi perbuatannya, meghialngkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri,” kata Kepala Polres Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat.

Meski telah menahan pelaku, Indarto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara resmi mengenai peran pelaku dalam penggerebekan toko obat tersebut. Hanya, Indarto menambahkan anggita FPIyang kini telah ditahan itu akan dikenakan pasal pengerusakan.

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan perbuatan memaksa seseorang untuk melawan hukum," kata Indarto.

Terkait penahanan anggotanya, massa dari kelompok FPI mendesak kepolisian untuk segera membebaskan rekannya. Ada puluhan anggota FPI yang menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota meminta tuntutannya dikabulkan.  

"Tadi perwakilannya minta yang ditahan untuk ditangguhkan penahanannya. Sekarang sedang diproses," katanya.

Selain menahan satu anggota ormas FPI, pihak kepolisian juga menahan tiga orang lainnya yakni pemilik toko obat dan pegawainya.

"Dua ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara yang wanita di Rutan Pondok Bambu," kata Indarto.


Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index