Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Bocah 3 Tahun Bunuh Diri

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Bocah 3 Tahun Bunuh Diri
Petugas evakuasi jenazah putra. Foto/okezone.com

Riauaktual.com - Muhammad Putra (32), narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditemukan tewas gantung diri di dalam sel blok Penyengat, Selasa (2/1/2018) dini hari. Putra diduga nekat bunuh diri karena tidak terima dengan putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Rony Widiyatmoko, membenarkan adanya napi bunuh diri di dalam sel. Dia mengatakan, korban diketahui pertama kali tidak bernyawa oleh komandan jaga saat melaksanakan patroli keliling. Petugas menemukan Putra tergantung dengan handuk di pintu sel blok Penyengat.

"Tergantung di depan pintu, pakai handuk yang dikoyak dan dililit," ujar Rony di Rutan Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, Putra diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tidak terima dengan hukum yang akan dijalaninya. Putra diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas perkara pidana asusila oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Almarhum (Putra) tidak menerima putusan pengadilan. Tidak puas dengan keputusan itu," ujarnya.

Putra diketahui tidak terima dengan hukuman yang dijalaninya setelah petugas menemukan secarik kertas dengan bertuliskan: "Mengapa saya diperlakukan tidak adil, dan saya ajukan kata-kata yang sebenarnya tapi tak dihiraukan, akan semua fitnah yang mencobai diriku. Tetapi yang bukan saya lakukan kenapa saya yang dihukum," ujar Roni membacakan tulisan di kertas tersebut.

"Jadi saya minta hukum HAM saya bisa ditegakkan yang sebenarnya dan adil. Saya mohon sekali lagi tegakkan hukum sesungguhnya. Jangan yang bersalah disalahkan. Saya tidak bisa memakan fitnah ini jadi saya mencoba melawan (mengutarakan di mana sesungguhnya Hak Asasi Manusia itu). Saya ingin tahu," kata Rony.

Ronny menjelaskan, sebelumnya Putra telah nekat melakukan percobaan bunuh diri saat persidangan di PN Tanjungpinang dengan menyayat urat nadinya pada 7 Desember 2017.

"Sebelumnya memang sudah ada tanda-tanda dia ingin bunuh diri," kata dia.

Semenjak itu, petugas Rutan mencoba membina dan mengawasi Putra. Bahkan, sesudah itu Putra menyatakan dengan tertulis tidak akan melakukan percobaan bunuh diri lagi. Tetapi, pada Selasa (2/1/2018) dini hari ia malah ditemukan tewas tergantung.

"Tidak ada masalah dengan dia. Dia sudah membuat pernyataan tidak akan lagi percobaan bunuh diri," ujarnya.

Saat ini jasad Putra berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang untuk diperiksa. Pihak rutan juga mencoba menghubungi pihak keluarga almarhum untuk pemakamannya.

"Kita masih menunggu kabar dari keluarga almarhum, kalau tidak ada kita akan hubungi Dinas Sosial agar dimakamkan oleh negera," tutup Rony.

Sekadar diketahui, Putra melakukan pencabulan di Laman Boenda Gedung Gonggong, Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang, kepada bocah tiga tahun pada 9 Mei 2017 lalu. Setelah itu, jajaran Polsek Tanjungpinang Kota membekuk Putra untuk menjalani proses hukumnya. (Wan)

 

 

Sumber: okezone.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index