Riauaktual.com - JI (37), pengedar narkoba jenis ganja mendekam di penjara.
Warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (16/1) kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 paket daun ganja kering, yang dijadikan alat bukti.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman mengatakan, tersangka JI mengaku mengedarkan narkotika sejak dua bulan belakangan.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya. Saat itu kita juga mendapat barang bukti narkotika sudah dipaket," kata Dedi.
Di jelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan aksi pengedaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Sehingga, petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap pelaku.
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Lalu, tersangka dan barang bukti kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JI dijerat dengan Pasal 114 Jo 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam minimal empat tahun penjara. (IG)
