Riauaktual.com - JP (16), warga Kecamatan Tenayan Raya ditangkap polisi.
Pasalnya, anak baru gede (ABG) ini diduga merusak komputer di warung internet (Warnet) Global di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya, yang dikunjunginya, Sabtu (20/1).
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan membenarkan adanya penangkapan salah satu terduga pelaku pengrusakan komputer di Warnet.
"Benar, tersangka berinisial JP ditangkap Polsek Tenayan Raya setelah diduga merusak fasilitas warnet," jawab Polius, Sabtu (20/1).
Polius mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh penjaga warnet, Khaidir. Dalam tindakan itu, pelaku merusak satu unit komputer menggunakan helm miliknya.
"Pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 600 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya," ujar Iptu Polius.
Beberapa jam setelah berulah, pelaku JP berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan.
"Tersangka mengaku merusak komputer karena usil saja. Tapi masih didalami motifnya," kata Polius.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. (IG)
