Riauaktual.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ikut berkomentar mengenai rencana penunjukkan dua perwira tinggi Polri sebagai Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara yakni Asop Polri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Pol Martuani Sormin.
Ketua Dewan Pembina Acta, Habiburokhman mengatakan, ada dua alasan pengangkatan dua jenderal polisi sebagai plt itu dianggap tidak tepat.
Pertama, kata pria yang akrab disapa Habib ini menegaskan, usulan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Dalam pasal tersebut tidak tertulis "atau yang sederajat". Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil.
"Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," ujar Habib dalam keterangan persnya, Jumat (26/1/2018).
Kedua lanjut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 157 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.
Habib mengaku tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia enam bulan ini sudah dirubah demi memuluskan usulan Mendagri atau belum. Namun yang jelas aturan tersebut terbut justru untuk mengoreksi aturan sebelumnya yang banyak ditentang karena tidak ada keharusan mundur.
Terkait hal ini, koordinator bidang hukum dan advokasi Partai Gerindra ini berharap agar pemerintah benar-benar hati-hati dan tegak lurus mematuhi aturan perundang-undangan dalam membuat keputusan strategis terkait pilkada.
"Jangan sampai kebijakan pemerintah dipersepsikan tidak profesional. Hal lain yang juga penting adalah seharusnya kebijakan yang mengacu pada peraturan, bukan peraturan yang dirubah demi memuluskan kebijakan," pungkasnya.
Sumber : Sindonews.com
