Berkedok Jualan Jamu, Nenek Penjual Miras Diamankan Satpol PP

Berkedok Jualan Jamu, Nenek Penjual Miras Diamankan Satpol PP
Berjualan miras di warung jamu miliknya, nenek Soekartini diamankan Satpol PP. iNews TV/Sigit

Riauaktual.com - Berkedok menjual jamu, seorang nenek warga Desa Bumiharjo RT 8/RW 2, Jalan Ahmad Yani KM 17, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk petugas Satpol PP lantaran menjual minuman keras jenis anggur merah. 

Soekartini (55) kedapatan menyimpan 18 botol anggur merah yang beralkohol di dalam warung jamunya. 

"Nenek ini berkedok jual jamu, namun jual juga miras jenis anggur merah 18 botol. Kita sudah ada Perda Larangan Miras. Ini dia pemain baru dan langsung kita bawa menuju Markas Satpol PP untuk pemeriksaan," ujar Komandan Regu 3, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Dias Dawi kepada MNC Media, Kamis (1/2/2108).

Sementara itu menurut Penyidik PPNS Dinas Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi, tersangka akan dijerat dengan Perda Larangan Miras di Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 dan direvisi menjadi Nomor 13 tahun 2009. "Ancaman sanksi denda hingga Rp 40 juta dan atau pidana kurungan hingga tiga bulan," ujar Lutfi.

Nenek Soekartini mengaku menjual anggur merah untuk mencapur jamu yang dijualnya. "Ya kan untuk campuran jamu. Kalau ngga pakai anggur merah kurang enak," pungkasnya. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index