DPRD Kota Pekanbaru Kecam Indomaret Tak Prioritaskan Naker Lokal

DPRD Kota Pekanbaru Kecam Indomaret Tak Prioritaskan Naker Lokal
Logo Indomaret.

PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi III DPRD Pekanbaru menerima laporan dari tenaga kerja Indomaret di Kota Pekanbaru bahwa masih banyak bidang usaha tersebut yang melanggar aturan tenaga kerja, seperti tidak tersedianya naker bagi warga tempatan. Dengan demikian, DPRD meminta pengelola Pasar Ritel di Kota Pekanbaru seperti Indomaret dapat menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru, jika tidak diindahkan, maka Pemko dapat mencabut izin dari usaha Ritel tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri AR ketika dikonfirmasi melalui selulernya Kamis (16/5/2013). Fadri kembali mempertanyakan kepada pengusaha pasar Ritel di Kota Pekanbaru, mengenai kejelasan serta kondisi tenaga kerja yang ada di bidang usahanya tersebut.

"Karena, sesuai dengan peraturan yang ada, setidaknya lebih dari 50 persen tenaga kerja itu harus tenaga kerja lokal. Jika memungkinkan, maka 75 persen tenaga lokal harus ditempatkan bekerja di usaha ini, dengan syarat tentunya kepada tenaga baik luar mapun dalam harus juga memiliki KTP Kota Pekanbaru," kata Fadri.

Dikatakan lebih lanjut, pemerintah tidak dapat menghambat ketika investor ingin menanamkan modal usahanya berkembang di Pekanbaru. Namun, meskipun demikian pengusah juga harus mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Bukan berusaha semaunya sendiri dengan tidak mengikuti aturan, jika tidak ikuti aturan maka akan lebih baik tidak usah membuka usaha mereka di Kota Pekanbaru. Karena harus ikuti aturan main baru bisa membuka usaha," tegas Fadri.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi III, pengusaha Indomaret mengabaikan naker lokal yang ingin bekerja, dengan adanya laporan yang akan ditindaklanjuti ini, Fardi meminta instansi terkait untuk pro aktif melakukan pengawasan lapangan, sebab sesuai peraturannya, pengusaha harus memberikan laporan kepada Disnaker sejauh mana tenaga lokal yang digunakan pada usaha Indomaret tersebut.

"Seharusnya Disnaker mengetahui, jika ada yang tidak sesuai dengan Perda naker yang telah ada tentu instansi terkait dapat segera mengambil tindakan, bahkan mencabut izin usaha karena tidak mematuhi peraturan yang ada," imbuhnya.

Sesuai laporan yang disampaikan Tokoh Pemuda di Jalan Suka Karya RT 03 RW 03 Ipul, mengaku jika tidak satupun tenaga lokal atau tenaga tempatan yang bekerja di gerai Indomaret yang berdiri di daerah tersebut. Meskipun warga tempatan mencoba ingin memasukan lamaran pekerjaan ke Indomaret tersebut, pihak Indomaret terkesan mengabaikan.

"Kita inginkan agar pemuda meiliki aktifitas yang positif, namun ketika pemuda mencoba memasukan lamaran, seolah orang Indomaret yang berdiri di Jalan Suka Karya ini terkesan enggan dengan taktik mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan. Jelas kita kecewa dengan pengusaha Ritel yang tumbuh di wilayah kita tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya," kata Ipul.

Dikatakan lebih lanjut, dengan penolakan naker tempatan oleh Indomaret ini, masyarakat meminta kepada pemerintah dan pengusaha Ritel seperti Indomaret yang berdiri di wilayah mereka perlu dilakukan evaluasi, sebelum niat baik warga untuk bekerja jadi terabaikan.

"Niat dari pemuda positif ingin bekerja, namun dengan tidak ada itikat baik ini tentu kebradaan pengusaha Ritel ini perlu dipertanyakan lagi sebelum warga lebih keras meminta, pemerintah hendaknya segera mengevaluasi, karena lamaran kerja kami tak ada ditindaklanjuti mereka," pungkasnya.

Laporan: Riki

Berita Lainnya

index