Beraksi Tiga Kali di Pekanbaru, Hasil Curian Modus Gembos Ban Dikirim ke Istri di Kampung

Beraksi Tiga Kali di Pekanbaru, Hasil Curian Modus Gembos Ban Dikirim ke Istri di Kampung
Polsek Bukit Raya saat melakukan ekspos pengungkapan kasus pencurian dengan modus gembos ban mobil, Sabtu (3/3/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Dua orang pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Sejak Februari 2018 lalu, pelaku sudah tiga kali beraksi di Kota Pekanbaru. Dari kejahatan itu, pelaku berhasil mendapatkan uang ratusan juta.

Uang tersebut sebagian dikirim pelaku kepada istrinya di kampung melalui transfer bank. Selebihnya digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi mengatakan, dua pelaku modus gembos ban mobil ini ditangkap pada Selasa (27/2/2018) lalu di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

"Kedua tersangka DI alias Dedi (26) dan TM alias Tri (24). Pelaku ini berasal dari luar Kota Pekanbaru," kata Pribadi, Sabtu (3/3/2018).

Dia menjelaskan, sebenarnya komplotan pelaku pencurian modus gembos ban mobil ini ada tiga orang. Namun satu pelaku berinisial H masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang belum tertangkap ini otak pelaku," kata Pribadi.

Para pelaku beraksi tiga kali di Pekanbaru. Pada bulan Februari, ketiga pelaku beraksi di Jalan Jenderal Sudirman. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama pelaku berhasil mendapatkan uang korban Rp80 juta.

Selanjutnya TKP kedua di Jalan Soekarno Hatta. Disini, pelaku berhasil menggondol uang korbannya Rp100 juta.

Sedangkan aksi yang ketiga di Jalan Tuanku Tambusai, pelaku berhasil lagi mendapatkan uang Rp150 juta.

"Uang hasil kejahatan mereka kirim kepada istrinya di kampung. Ada yang dikirim Rp10 juta dan Rp15 juta. Sisanya untuk berfoya-foya. Dan pelaku juga membeli satu unit sepeda motor Satria Fu," terang Pribadi.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian modus gembos ban mobil ini saat pelaku beraksi di Jalan Tuanku Tambusai.

Ketika itu, salah satu pelaku menunggu di ATM bank sambil melihat-lihat warga yang sedang mengambil uang.

"Korban bernama Hadi Syaifullah. Saat itu korban baru saja mengambil uang Rp150 juta di ATM," ujar Pribadi.

Lalu, pelaku mengikuti korban dari belakang. Sesampainya di lampu merah, pelaku berhenti di samping belakang mobil korban.

"Sendal jepit yang dipakai pelaku sudah dipasang besi tajam yang terbuat dari rangka payung. Lalu diselipkan ke ban mobil korban," kata Pribadi.

Setelah itu, ban mobil kempes kemudian korban langsung turun. Sedang pelaku langsung datang dari depan mengambil uang di bangku depan mobil.

Namun pada aksi yang ketiga ini, pelaku ketahuan oleh warga. Sehingga, pelaku langsung diamankan.

Beberapa anggota Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, yang melintas di TKP langsung melakukan penangkapan.

"Dua pelaku ditangkap. Jadi satu pelaku kabur menggunakan sepeda motor," kata Pribadi.

Menurut dia, aksi para pelaku ini sudah tersusun rapi. Sehingga pihaknya menduga pelaku sudah sering beraksi di daerah lainnya.

"Sementara ini pelaku mengaku tiga kali beraksi di Pekanbaru. Tapi masih kita kembangkan," kata Pribadi.

Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa dua inti mobil korban, uang Rp150 juta, satu unit sepeda motor, satu buah potongan besi terbuat dari rangka payung berukuran 1,5 sentimeter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam 9 tahun penjara. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index