Riauaktual.com - Sidang kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer Banten, dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda. Jaksa mengaku belum selesai menyusun berkas tuntutan untuk delapan terdakwa.
Juan Hutabarat, kuasa hukum terdapat delapan terdakwa, sangat menyayangkan penundaan sidang hari ini karena merugikan kliennya yang harus menjalani proses sidang semakin panjang.
"Kami berharap penundaan satu minggu nanti bisa fix dari jaksa penuntun umum sehingga kami bisa melanjutkan untuk mempersiapkan pembelaan bagi para terdakwa," kata Juan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Dia juga berharap JPU tidak menuntut kliennya dengan hukuman mati. Sebab berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan para terdakwa bukan pengedar dan bukan juga pemakai barang haram tersebut.
"Unsur-unsur yang tidak dipenuhi kalau dilihat dari fakta persidangan bahwa kalau berbicara dari faktanya pasal nya 114 ayat 2 tidak dipenuhinya bahwa mereka bukan pengedar, bahwa mereka bukan pembeli, kalau pun dianggap mereka sebagai perantara tidak diketahui barang itu dari siapa dan mau dibawa ke mana. Artinya belum dipenuhi unsur-unsurnya. Itu menurut kami," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia menceritakan saat ini kondisi kliennya dalam keadaan tertekan. Hal ini karena proses sidang yang berlarut-larut dan belum terdapat kejelasan tuntutan apa yang didapat untuk para terdakwa.
"Kalau kondisi psikologis dari para terdakwa sejauh ini kami melihat, sedikit ada tekanan karena menunggu apa hasilnya dari tuntutan apa yang akan diajukan oleh JPU. Apakah mereka tuntutannya maksimal (hukuman mati) atau kah di luar itu," jelas dia. (Wan)
Sumber: Merdeka.com
