Riauaktual.com - Akhirnya, Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Politikus PKS itu tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya Mujahid Latif, dan koleganya.
Fahri sendiri mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti, dokumen, termasuk elektronik sebagai tambahan bukti pelaporannya.
Politisi asal Nusa Tenggara itu mengaku tidak terima dituduh membangkang dan berbohong oleh Sohibul Iman.
Fahri menyatakan, setelah menang berkali-kali dalam gugatan perdata melawan PKS terkait pemecatannya, Sohibul masih saja menyampaikan sesuatu yang dianggap merusak reputasinya.
“Tidak saja reputasi saya, tapi juga fakta, merusak iklim hukum kita karena dianggap putusan pengadilan meragukan,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya.
Dia menegaskan, langkah hukum pun harus ditempuh karena Sohibul sudah menganggapnya sebagai pembohong dan pembangkang.
“Ini untuk selamatkan partai. Loyalitas kader dan tentu ada juga hubungan dengan pribadi saya,” katanya.
Fahri menambahkan, langkah hukum ditempuh agar kasus bisa ditingkatkan dari persoalan keperdataan menjadi sebuah peristiwa pidana.
“Yang saya laporkan pada tahap awal adalah beberapa pasal dalam KUHP, dan juga tentunya dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang juga bisa masuk dalam UU ITE,” katanya.
Selain barang bukti seperti CD, USB, dan dokumen cetak lainnya, Fahri juga nanti akan mempersiapkan saksi dan ahli untuk memperkuat laporannya.
“Sehingga laporan saya lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Saudara Sohibul Iman,” ungkapnya.
Sumber : pojoksatu.id
