Riauaktual.com - Tiga oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ketiga oknum polisi berinisial H (33) pangkat Brigadir, RE (33) pangkat Brigadir dan JFS (24) pangkat Bripda.
Mereka diduga meminta uang kepada pelaku narkoba senilai Rp200 juta.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang MH ketika dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (10/3/2018), membenarkan soal Masalah tiga anggota itu.
"Benar, sudah ada barang bukti pasti jadi tersangka. Ketiganya ditahan di Polres Rokan Hulu (Rohul)," jawab Nandang.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, ketiga oknum anggotanya dijerat dengan pidana umum atas tindakan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemerasan.
Kasus itu bermula, saat ketiga anggota Dit Resnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang warga diduga pemakai narkoba berinisial AH alias Alam (41) di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau pada bulan Februari 2018 lalu.
Saat itu, ketiga oknum polisi diduga meminta uang damai sebesar Rp250 juta. Namun warga tidak menyanggupi, sehingga meminta nego menjadi Rp200 juta.
Ternyata, keluarga AH alias Alam tidak terima perlakuan oknum polisi tersebut, sehingga melapor ke Polres Rohul.
Selanjutnya, ketiga polisi tersebut ditangkap dengan barang bukti satu pucuk senjata air soft gun, dua gelang emas senilai Rp30 juta, serta uang tunai sebesar Rp73,5 juta.(IG)
