Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Asyk, Urus Akte Kelahiran Tak Perlu Disidang Lagi

Asyk, Urus Akte Kelahiran Tak Perlu Disidang Lagi
Akte Kelahiran. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan uji materi terhadap Pasal 32 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, jika selama ini kepengurusan keterlambatan akte kelahiran melibatkan pengadilan negeri yang berada di bawah MA, maka MA pun mengeluarkan surat edaran No 1 tahun 2013 terhitung 1 Mei 2013 bahwa pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akte kelahiran penduduk.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto saat ditemui di DPRD, Rabu (26/6/2013). Wahyudianto mengatakan, keputusan MA ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat kembali mengurus akte kelahiran anaknya tanpa sidang lagi ke pengadilan.

"Seluruh administrasi kependudukan yang menyangkut akte kelahiran diurus melalui Disdukcapil di kabupaten/kota masing-masing. Oleh karena itu, bagi yang belum mengurus, kita meminta masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran anaknya tepat waktu," kata Wahyudianto.

Dengan keluarnya keputusan MA ini, diharapkan masyarakat tak lagi menunda-nunda mengurus akte kelahiran anak. Tetap sebelum satu tahun, akte anak harus segera diurus, jika lebih, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta membuatkan aturan sanksi.

"Harusnya masyarakat sadar, bahwa sekarang, pemerintah sudah mempermudah mengurus akte ini, tak perlu sidang seperti yang lalu. Maka harus diurus tepat pada waktunya, bagi yang sudah terlambat, lakukan sekarang mengurus aktenya," kata Wahyudianto.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, tak ada alasan lagi bagi siapapun yang tidak tepat waktu mengurus akte kelahiran anaknya. Ia pun berharap, dengan keluarnya keputusan MA tersebut, masyarakat bisa berbondong-bondong mengurus akte kelahiran anak ke Disdukcapil Kota Pekanbaru, sehingga catatan kelahiran anak mereka dapat terdata sepenuhnya di kependudukan.

"Keterlambatan itu memang berpengaruh, kesadaran masyarakat untuk mengurus akte ini kita harapkan meningkat karena aturan yang baru ini," harapnya.

Laporan: MA
Editor: Riki
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index