Januari-April, Polisi di Riau Tangkap 926 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Januari-April, Polisi di Riau Tangkap 926 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Polda Riau ekspos penangkapan 55 kilogram sabu-sabu dan 64.718 ekstasi, Rabu (2/5). Foto IG

Riauaktual.com - Peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau semakin mengkhawatirkan.

Buktinya, sejak bulan Januari hingga April 2018, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap 684 kasus narkotika dan menangkap 962 orang pelaku, baik pengedar, bandar maupun pemakai.

"Selama Januari-April, kita menyita barang bukti narkotika sabu-sabu 118 kilogram dan 57.992 pil ekstasi," beber Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Rabu (2/5).

Sedangkan pada tahun 2017 lalu, barang bukti sitaan sabu-sabu sebanyak 121 kilogram dan 160 ribu pil ekstasi berbagai merek.

"Itu sepanjang tahun 2017. Tahun 2018 baru berjalan empat bulan, kita sudah menyita 118 sabu-sabu. Ini artinya peredaran narkoba di Riau meningkat," akui Hariono.

Penindakan terhadap pelaku narkoba akan terus dilakukan. Selain itu, petugas juga mencegah masuknya narkoba ke Riau yang diselundupkan dari negara lain.

Beberapa pelaku yang ditangkap, mengaku barang tersebut berasal dari Malaysia. Kemudian, diseludupkan di pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di daerah pesisir di Provinsi Riau.

"Pencegahan dan penindakan akan terus kita upayakan. Namun, peran masyarakat kita harapkan, karena narkoba adalah musuh kita bersama," terang Hariono.

Sementara itu, lanjut dia, pada Rabu (25/4) lalu jajaran Polres Bengkalis mengungkap penyelundupan 55 kilogram sabu-sabu dan 64.718 pil ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia.

Polisi menangkap tiga orang kurir berinisial AN, JU dan DP. Ketiga warga Bengkalis.

"Penangkapan dilakukan Polsek Kota Bengkalis itu, dilakukan di dua lokasi. Pertama di Pelabuhan Roro. Disini polisi menangkap dua JU dan DP dengan barang bukti 25 kilogram sabu dan 4 bungkus pil ekstasi," kata Hariono.

Kemudian pada lokasi ke dua di rumah RO, pelaku lainnya, di Jalan Imam Bulkim di Desa Pasiran Bantan, Bengkalis.

Dari rumah tersebut, polisi menyita 30 kilogram sabu-sabu dan 5 bungkus pil ekstasi.

"Barang bukti di lokasi penangkapan pertama, akan diedarkan ke wilayah Kota Pekanbaru. Sedangkan barang bukti di lokasi kedua akan dikirim ke Palembang. Namun, kita sukses menggagalkan peredaran narkotika ini," ucap Hariono.

Dia mengatakan, dalam kasus ini sebanyak tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga jaringan pengedar narkoba internasional. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index