Soal Kasus Kombes Ekotrio Budhiniar, Kapolri: Sudah Selesai Itu!

Soal Kasus Kombes Ekotrio Budhiniar, Kapolri: Sudah Selesai Itu!
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan dengan tegas bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol) Kombes Ekotrio Budhiniar sudah diputuskan secara tuntas.

Jenderal Tito langsung melakukan tindakan pencopotan secara tidak hormat Ekotrio Budhiniar dari posisinya sebagai Kapusdikmin yang digantikan oleh pejabat baru Kombes Bobyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdikpol Polri.  

Pencopotan itu dilakukan melalui keputusan Polri Bernomor 874/VI/KEP/2018 tertanggal 27 Juni 2018 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatannya dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Saat ditanya wartawan terkait kasus penganiayan Ekotrio, jenderal bintang empat ini menjawab dengan tegas dan singkat.

"Sudah selesai itu. Sudah ada rilisnya," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian singkat, Rabu, 27 Juni 2018 di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri.

Di lain sisi Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan secara implisit bahwa setiap tindakan anak buahnya mendapatkan ganjaran setimpal. Mulai dari tindakan prestasi dengan memperoleh promosi jabatan sampai kepada hukuman jika melakukan kesalahan.

"Hari ini Kapusdik dimutasikan karena Kapolri dengan komitmen kuat bahwa yang bersalah tetap akan mendapatkan hukuman atau dapatkan yang setimpal. Tapi kalau memang berprestasi akan dapatkan penghargaan kalau ada kesalahan tetap akan dapat punishment," kata Irjen Setyo Wasisto di Rupatama Mabes Polri, Rabu, 27 Juni 2018.

Perihal pemecatan Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Ekotrio Budhiniar sudah diketahui oleh publik sejak Rabu pagi pada Juni 27 Juni 2018. Dalam rilis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal mengatakan, keputusan Kapolri itu sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang.

"Dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya,"ujar Brigjen Iqbal.

Ekotrio sendiri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Seperti diketahui tindakan penganiayan yang dilakukan Kombes Ekotrio sebagai Kapusdikmin Lemdikpol terhadap tujuh anggotanya di Pusdikmin Lemdikpol. Dua di antaranya adalah anggota berpangkat perwira pertama yang juga menjadi korban penganiayaan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 26 Juni 2018 pagi, Kombes Ekotrio mengamuk dan menghajar anak buahnya menggunakan helm baja. Pemicunya karena sepele, yakni mobil dinasnya terhalang oleh mobil katering saat ingin masuk di Pusdikmin Lemdikpol.

Petugas pos jaga lantas segera memerintahkan mobil boks pengantar makanan untuk siswa Pusdikmin Lemdikpol mundur dan memberi jalan kepada kendaraan Kapusdikmin Kombes Ekotrio.

Namun, Ekotrio turun dari mobil sambil marah-marah. Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.

Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala tujuh petugas tersebut.

Akibatnya, tujuh korban penganiayaan merupakan petugas pos jaga gerbang masuk Pusdikmin Lemdikpol mengalami luka sobek di kepala, bahkan ada sampai yang muntah-muntah.

 


Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index