Riauaktual.com - Usai dipecat Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri, Kombes Ekotrio Budhiniar tetap belanjut.
Tidak hanya terancam sanksi kode etik dari Mabes Polri, Ekotrio yang menganiaya tujuh anak buahnya itu juga terancam pidana. Sebab, saat ini Polda Jabar tengah mengusut kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengungkapkan, pihaknya sudah sejak Selasa, 26 Juni 2018 melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kemarin penyidik ke TKP, lalu meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian," katanya, Kamis, 28 Juni 2018.
Hingga saat ini, ia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari tiga saksi. "Bisa empat, bahkan lima. Lebih dari tiga," ujar Umar.
Ia menambahkan, untuk para korban penganiayaan akan dimintai keterangan secara bertahap.
"Kemarin sudah kita periksa sebagian, namun bertahap. Karena ada yang mengalami luka memar di kepala sampai muntah, ya kita tunggu kondisinya," kata Umar.
Korban yang merupakan anggota Piket Pusdikmin Polri ini, berpangkat AKP, Ipda dan ada yang bintara.
"Kami fokus mengusut dugaan penganiayaannya, untuk kode etik anggota Polri silakan tanya ke Mabes Polri ya," ujar Umar.
Sumber : kriminologi.id
