Riauaktual.com - Dua begal ES (28) dan HG (25), menyekap sepasang remaja di Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia. Si gadis yang berusia 15 tahun juga dilecehkan.
Peristiwa berawal pada Minggu (1/7/2018) di Desa Paya Bili, Kecamatan Meurah Mulia. Saat itu, A (19) dan temannya, seorang gadis berusia 15 tahun, dicegat saat berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion sekitar pukul 13.00 WIB.
ES menuduhnya hendak berbuat mesum. Dituduh berbuat mesum, pasangan kekasih itu tak berkutik. Tak lama ES menelepon rekannya HG.
Kedua pelaku kemudian membawa kedua korban ke rumah tersangka ES di Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia. Tersangka juga merampas handphone dan sepeda motor milik korban pria.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, di Lhokseumawe, seperti dilansir kriminologi.id, Selasa, (3/7/2018) menuturkan, setelah tiba di rumah ES, pelaku menyuruh A untuk mengambil BPKB sepeda motornya, agar teman wanitanya yang masih di bawah umur dilepas dari sekapan.
Setelah mendapat perintah itu, A pulang ke rumah untuk mengambil BPKB. Saat itulah, salah seorang tersangka memaksa korban wanita yang masih di bawah umur melakukan oral seks.
Tak berapa lama A kembali ke tempat penyekapan dan menyerahkan BPKB sepeda motor miliknya kepada tersangka. Sementara kedua korban kembali disekap dan mengunci pintu rumah tersebut, agar korban tidak melarikan diri.
Namun setelah kedua tersangka pergi, korban berhasil melarikan diri dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual kedua tersangka seharga Rp8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, ES dan HG berhasil ditangkap Polres Lhokseumawe pada Senin, 2 Juli 2018, sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia.
Budi mengatakan, kedua begal tersebut berasal dari desa yang sama, yakni Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
"Kedua tersangka, selain melakukan penculikan dan penyekapan, juga melakukan pelecehan seksual kepada korbannya," ujar Budi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 328 junct0 Pasal 365 juncto pasal 48 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (Wan)
Sumber:Rakyatku.com
