Riauaktual.com - Seorang perawat pria dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara pada hari Rabu (04/07/2018) karena berpura-pura sebagai dokter dan mencabuli seorang pasien wanita. Muhammad Ruzaini Johari, 33, adalah staf perawat di sebuah klinik di Yishun, Singapura.
Korban, yang tidak dapat disebutkan namanya mengunjungi klinik perusahaan bersama suaminya sekitar pukul 8.40 malam pada 11 Mei tahun lalu. Wanita berusia 28 tahun itu mengalami sakit kepala, sakit di telinga dan sakit tenggorokan.
Pasangan itu melihat lampu klinik masih menyala dan berpikir bahwa klinik itu masih terbuka. Namun, dokter yang bertugas telah pergi dan sebenarnya tidak ada dokter di sana ketika pasangan itu tiba.
Hanya Ruzaini yang ada di klinik. Saat itu Ia menyelesaikan tugas administrasi. Ketika dia melihat pasangan itu, dia mengarahkan wanita itu ke ruang konsultasi. Sang suami tinggal di luar.
Ruzaini mulai dengan memeriksa suhu wanita itu, memeriksa tenggorokannya dan menggunakan alat medis lainnya, termasuk stetoskop dan monitor tekanan darah.
Dia kemudian menginstruksikan wanita itu untuk berbaring di tempat tidur. Dia mengangkat kemeja korban dan menekan perutnya, dan tangannya terus bergerak ke bawah sampai mencapai area di atas pangkal pahanya.
Wanita itu merasa malu tapi tidak memprotes karena dia percaya bahwa Ruzaini adalah dokter yang berkualifikasi. Ruzaini kemudian memutuskan untuk melakukan tes elektrokardiogram pada pasien, meskipun dia tahu tidak ada alasan baginya untuk melakukannya. Tes ini merekam aktivitas jantung dan dapat digunakan untuk memeriksa tanda-tanda penyakit jantung.
Ruzaini mengangkat kemeja wanita itu dan membuka kancing bra-nya, sehingga memperlihatkan payudaranya. Dia menggunakan elektrode (bantalan yang ditempelkan pada kulit dan terhubung ke perangkat elektrokardiogram melalui kabel) di sekitar payudara wanita itu. Dia juga menempatkan masing-masing di pergelangan tangan dan pergelangan kakinya.
Pada titik ini, wanita itu merasa sangat tidak nyaman dan menyadari tindakan Ruzaini aneh. Dia duduk dan menghadapi Ruzaini, sebelum berpakaian dan meninggalkan ruangan. Dia menangis ketika memberi tahu suaminya apa yang telah terjadi.
Suaminya sangat marah dan menelepon polisi, melaporkan bahwa: "Dokter telah mencabuli istri saya."
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Ruzaini bukanlah dokter yang terdaftar dalam daftar praktisi medis. Dia juga tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan medis, termasuk tes elektrokardiogram, tanpa petunjuk dari dokter yang terdaftar.
Dia mengaku bersalah pada hari Selasa. Wakil Jaksa Umum Marshall Lim meminta setidaknya sembilan bulan penjara, tapi pembela meminta penjara enam bulan, mengatakan bahwa Ruzaini dengan tulus menyesal dan malu atas perbuatannya.
Hakim Lukas Tan menghukum Ruzaini dengan penjara tujuh bulan, dengan alasan bahwa ada penyalahgunaan kepercayaan, dan bahwa wanita itu mengira dia menerima nasihat medis yang tepat dari seorang dokter. Dia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi Ruzaini untuk melakukan tes elektrokardiogram. (Wan)
Sumber: Rakyatku.com
