Mantan Sekda Kuansing dan Mantan Bendahara Umum Setda Resmi ditahan  

Mantan Sekda Kuansing dan Mantan Bendahara Umum Setda Resmi ditahan  
Sekda saat menandatangani berita acara penahanan

Riauaktual.com - Mantan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi Muharman dan mantan bendahara Umum Setda kantor bupati Doni Irawan Kuansing resmi ditahan atas kasus tindakan pidana korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan PNS tahun 2015.

Keduanya ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, nomor 06/PID.SUS-TPK/2018/PN. Pbr Tanggal 11 Juni 2018 atas nama Doni Irawan dan 05/PID.SUS-TPK/2018/PN. Pbr Tanggal 11 Juni 2018 atas Muharman.

Hal ini disampaikan, Kasi Pidsus Kajari Kuansing, Yendri Aidil Fiftha, kepada wartawan, Senin (166/7/2018) kemarin.

Atas putusan ini, pada 19 Juni 2018 lalu, kata Yendri keduanya menerima putusan tersebut. Sedangkan Kajari baru menerima petikan pada 5 Juli 2018.

Kemudian pada 12 Juli 2018 lalu keduanya dipanggil secara bersamaan. Namun, menurut Yendri, Muharman tidak bisa hadir karena berhalangan sakit.

Sedangkan Doni Irawan, yang hadir memenuhi panggilan Kajari, saat itu juga, menurutnya lansung ditahan. Sementara Muharmanan, baru ditahan, Senin (16/7/2018) kemarin.

"Keduanya terpidana ini, kita tahan secara terpisa. Namun, sama-sama ditahanan di Lapas kelas IIA Gobah, Pekanbaru, Riau" jelasnya.

Lebih lanjut, Yendri mengatakan, sebelum dijatuhi putusan oleh pengadilan, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 tahun 10 bulan.

Namun, putusan Doni Irawan, lebih berat dari Muharman, yakni  1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Muharman dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan denda 50 juta juga disubsidair 3 bulan kurungan.

"Keduanya terbukti bersalah pada kegiatan tahun 2015 bernilai 2,24 miliar dengan kerugian Negara sebesar 1,25 miliar," tukas Yendri. (Jk)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index