Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan 4,5 Kilogram Sabu dan 3 Ribu Ekstasi

Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan 4,5 Kilogram Sabu dan 3 Ribu Ekstasi

Riauaktual.com - Polresta Pekanbaru, melakukan konfrensi pers penangkapan Narkotika jenis Sabu seberat 4.5 kg dan Ekstasi sebanyak 3000 butir di loby Polresta Pekanbaru, Rabu (12/9/2018).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakilkan Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman SIK.

Edy Sumardy menjelaskan, penangkapan dilakukan Ahad (2/9) sekitar pukul 05.10 WIB. Pengungkapan ini dilakukan tim Sat Narkoba di backup Dit Krimum Polda Riau.

''Awalnya kita mendapatkan informasi yang terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada target operasi (TO) yang mebawa narkoba ke Pekanbaru dengan menggunakan ranmor R4,'' terang Sumardy.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman memerintahkan tim opsnal Res Narkoba melaksanakan lidik terhadap info tersebut dengan di backup jajaran Diteskrimum Polda Riau .

''Setelah melakukan lidik dan pemantauan, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang ada di dalam r4 merk Toyota Avanza BM 1201 LV tsb di jalan Kaharudin Nasution, persisnya di pinggir jalan Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan Damai,'' ungkapnya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing HH (32) warga Kota Pekanbaru dan AS (22) seorang mahasiswa warga Dumai serta MA (22) juga warga Dumai.

Dari pengakuan HH, ia mengakui telah melakukan pengantaran barang bukti narkoba ini sebanyak 3 kali. Pertama kali, ia mengakui hanya sebagai pendamping dari yang mengantarkan narkoba.

''Untuk kasus ini, HH bertugas sebagai kurir pengantar narkoba tersebut yang didampingi oleh dua rekannya AS dan MAP dengan upah sebesar 40 juta rupiah,'' ungkap Edy sapaan akrabnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap HH, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 4 bungkusan teh cina warna hijau dan 1 bungkus sedang sabu serta 3 bungkus sedang diduga pil ekstasi didalam bungkus dus ukuran kecil yg berada di dalam mobil.

''Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan satu unit motor merek Honda Scoopy BM 5388 TA yang posisi berada dalam Ranmor R4 merk Toyota Avanza yg dikemudikan oleh MA,'' sebut Wakapolresta.

Edy menyatakan, Pasal yang diterapkan adalah uu no 12 ayat (2 dan Pa al 4 a at (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

''Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut,'' kata Edy.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat diwawancarai media yang diwakili oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK menyebutkan bahwa dengan mengamankan 4,5 kg sabu dan 3000 butir ekstasi ini kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi bangsa.

''Jika di Rupiah kan total seluruh barang bukti tersebut lebih kurang sebesar 5,5 miliar rupiah,'' tutup Wakapolresta. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index