Sakit, Edy Yusra Batal Diperiksa Kejati Riau

Sakit, Edy Yusra Batal Diperiksa Kejati Riau
ils (int)

Riauaktual.com - Beralasan sakit, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau batal melakukan pemeriksaan terhadap Edy Yusra.

Padahal sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melayangkan pemanggilan terhadap Edi Yusra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016.  

Muspidauan selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, membenarkan keadaan Edy Yusra itu.

Muspidauan, mengungkapkan bahwa sebenarnya Edi Yusra harus diperiksa pada Rabu (12/9/2018) ini.

''Kabar beliau sakit, langsung disampaikan yang bersangkutan ke penyidik. Yang menyatakan, kalau dia lagi sakit,'' ungkap Muspidauan, Rabu (12/9/2018) siang.

Muspidauan menyebutkan, pemanggilan terhadap mantan pegawai Diskominfitik Riau yang memilih pensiun dini itu, merupakan pemanggilan kesekian kalinya. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

''Statusnya diperiksa sebagai saksi,'' kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dengan ketidakhadiran saksi ini, pihaknya menjadwalkan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Edy Yusra.

''Dalam kasus ini, keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan agar perkara ini terungkap secara terang,'' ungkapnya.

Pada prosesnya, Kejati Riau melalui penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Beberapa waktu lalu, saat di ekspos. Pihak BPK sependapat dengan penyidik, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

Hasilnya, dari LHP itu, ada temuan BPK bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.

''Meski sependapat, namun auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara itu,'' jelas Muspidauan.

Perlu diketahui, proyek pengadaan itu memiliki pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp8,8 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Riau tahun 2016. Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT SMRT berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar.

Sementara itu, pihak PT SMRT sendiri diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar pengerjaan proyek sebesar Rp3,1 miliar ke kas daerah. Angka itu berdasarkan temuan BPK dalam LHP Provinsi Riau 2016.

Pengembalian dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Sehingga perkara tetap bergulir di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saat ini, sudah ada sekitar 20-an orang saksi yang diperiksa.

Dalam hal ini, pihak penyidik sendiri juga telah mengagendakan pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara, dan dilakukan penetapan tersangka.

Adapun puluhan saksi itu berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak swasta, diperiksa dari pihak PT Prisma Solusindo, perusahaan penyedia perlengkapan komputer dan server. Juga ada pemilik Toko Batam Elektronik yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Tidak hanya itu, upaya pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan pendukung (supporting) pengadaan komputer.

Bahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Diskominfotik. Di antaranya, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), beberapa orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Ke depan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Jika saksi fakta telah rampung, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pengadaan barang dan jasa. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index