Riauaktual.com - Terdakwa korupsi dana proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, di vonis hukuman Lima Setengah tahun penjara. Direktur PT Dimensi Tata Desantara (DTD), Drs Abdul Hakim, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam amar putusan hakim ketua Toni Irfan, dinyatakan bahwa Abdul Hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
''Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider kurungan empat bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijalankan,'' ujar Toni didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi, Rabu petang (12/9/2018).
Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Abdul Hakim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,136 miliar. Hukuman itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun.
''Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun,'' kata Toni.
Atas putusan itu, Abdul hakim yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tindakan sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
''Dia masih pikir-pikir,'' kata JPU, Endah Purwaningsih, dan Wirawan Prabowo.
JPU, sebelumnyaya menuntut Abdul Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
''Terdakwa kita tuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,136 miliar atau subsider 1 tahun,'' kata Wirawan.
Abdul Hakim sebelum disidang, ia sempat jadi buronan kejaksaan selama enam bulan. Ia diamankan di
Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. Di sana, ia sedang berjualan kopi.
Abdul Hakim merupakan kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di BPMPD Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU. Abdul Razak tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena kerugian itu ditanggung oleh Abdul Hakim. (HA)
