Dinas Pendidikan Akan Proses Kasus Kepala SDN 034 Taraibangun

Dinas Pendidikan Akan Proses Kasus Kepala SDN 034 Taraibangun
Kepala SDN 034 Taraibangun Maryana. FOTO: nova

TAMBANG, RiauAktual.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar H Jawahir, menyatakan, bahwa jabatan kepala sekolah bukan merupakan jabatan struktural, karena ini adalah sebuah tambahan tugas. Dalam pelaksanaannya apabila terdapat ketidakmampuan dalam menjalankan tugas tersebut maka akan dapat ditarik kembali.

“Kita akan memproses permasalahan ini secepatnya dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Permasalahan ini muncul karena kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dengan komite sekolah dan wali murid. Untuk itu kita berharap ke depan agar sekolah dapat bekerjasama dengan komite,” terangnya saat memberi keterangan saat bekunjung di SDN 034 Taraibangun, Kamis (7/11/2013).

Ketika disinggung tentang dugaan praktik nikah siri yang dilakukan kepala sekolah Maryana, Jawihir menyatakan jika hal itu benar maka jelas telah melanggar UU perkawinan.

“Untuk lebih jelasnya nanti kita juga akan memprosesnya,” pungkasnya. (nov)

Berita Lainnya

index