Riauaktual.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, tahun ini akan menuntaskan pembangunan Jalan Badak di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya penyambungan jalan itu tak tuntas dikerjakan oleh kontraktor dari target Desember 2019 kemarin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Jalan Badak itu tidak lagi melibatkan kontraktor.
"Kita tidak pakai kontraktor lagi. Kita pakai OP kita saja, kan cuma tersisa sekitar 60 meter," kata Indra Pomi, kepada wartawan, Senin (27/1/2019).
Proses penyambungan Jalan badak dengan rigid pavement molor dari target, karena kontraktor pekerjaan yang diketahui dilakukan CV. Tugu Mas and Co sebagai pelaksana proyek hanya mampu menuntaskan 80 persen dari pekerjaan tersebut.
Seharusnya pihak ketiga bisa menuntaskan proyek bernilai Rp4,7 miliar pada 23 Desember 2019 lalu. Namun dengan kondisi itu membuat akses jalan ke Perkantoran Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya belum terhubung.
Sebab, satu bukit tanah di kawasan itu harus ditembus agar ruas Jalan Badak Ujung terhubung dengan Jalan 70. Saat ini, tersedia jalur alternatif sebagai akses menuju perkantoran di Tenayan Raya.
"Jalan Badak akan tembus hingga ke Jalan 70 menuju perkantoran walikota di Tenayan Raya dan Kawasan Industri Tenayan (KIT)," jelasnya.
Pekerjaan penyambungan jalan badak sendiri yang harusnya dilakukan kontraktor, panjang nya hanya berkisar 600 meter. Namun, saat ini belum tuntas sepenuhnya.
Diakui Indra pihak nya tidak dapat memberikan denda kepada kontraktor, atas keterlambatan pekerjaan yang tak sesuai target.
"Mereka tidak perlu kita denda, karena keterlambatan pekerjaan karena faktor cuaca. Disana juga ada tebing tinggi yang harus dikeruk untuk elevasi permukaan jalan," tutupnya. (Saf)
