PEKANBARU (RA)- Untuk mensukseskan pelaksanaan Demokrasi di Riau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta di Pekanbaru, diliburkan pada esok hari Rabu (27/11/2013).
Libur bersama ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran no.1155/800/BKD/2013, perihal penetapan hari libur pemungutan suara putaran kedua, dikuatkan surat Gubernur Riau no.800/BKD-KHK/75.21 tanggal 18 November 2013.
"Tentunya dengan adanya surat keputusan secara resmi tersebut, dan demi mensukses pesta Demokrasi, maka di tetapkan sebagai hari yang diliburkan," ujar Kabag Humas Pekanbaru, Azharisman Rozie, Selasa (26/11).
Namun bagi PNS yang bekerja sebagai pelayanan langsung, tentunya liburnya di sesuaikan berdasakan kebijakan pimpinan masing-masing.
Kabag Humas juga menghimbau, agar seluruh PNS dan tenaga honor, serta masyarakat kota Pekanbaru, Riau, umumnya dapat menggunakan hak suaranya dengan hati nurani.
Laporan: Ver
