Saat MKKS SMK Swasta Resah Akan Menjamurnya SMK Swasta yang Baru

Saat MKKS SMK Swasta Resah Akan Menjamurnya SMK Swasta yang Baru
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Menjamurnya SMK Swasta di Kota Pekanbaru menimbulkan keresahan bagi SMK swasta yang sudah ada.

Demikian dikatakan Ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah(MKKS) SMK Swasta Kota Pekanbaru Muhammad Faisal SPd saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/14).

Menurut Faisal dirinya dan teman-teman Kepala SMK swasta lain merasa resah dengan banyaknya berdiri SMK swasta baru.

Seperti SMK 5 Agustus, SMK Perbankan Pekanbaru, SMK Taruna dan SMK Pemko. Padahal SMK swasta yang ada saja masih kekurangan siswa, artinya tidak berimbangnya Output atau lulusan yang ada di SMP dengan daya tampung Sekolah.
"Ini yang terjadi ditahun lalu. Semestinya dengan kondisai seperti ini Dinas Pendidikan sudah mengevaluasi  dengan melakukan pembinaan sekolah yang ada dan bukan mendirikan SMK baru," pintanya.

Karena tidak berimbang, kata Faisal, maka akan terjadi persaingan tidak sehat dalam menerima siswa baru nantinya.

"Kita berharap pemerintah melakukan evaluasi sebelum mengeluarkan izin oprasional sekolah. Apakah sekolah itu layak diberikan izin atau belum dengan mempertimbangkan sekolah yang ada," pintanya.

Hal senada disampaikan Syahrul Jadid SPd, kepala SMK Farmasi Ikasari yang menyebutkan, dirinya juga sangat menyayangkan banyaknya berdiri SMK Swasta baru. Apakah Sekolah tersebut sudah memenuhi persyaratan aturan pembukaan sekolah baru atau memang belum memenuhi persyaratan, namun ia menilai persyaratan pendirian  dilewati saja.

Seharusnya persyaratan pendirian sekolah baru itu harus dipenuhi seperti ada ruang kelas sesuai standar. Ada surat tanah minimal setengah hektar atau surat kontrak, kemudian apakah sudah punya bengkel (labor), administrasi dan lainnya.

"Kadang kala ada siswa SMK tersebut tidak pernah pratikum bisa naik kelas, padahal praktikum wajib bagi siswa SMK," paparnya.

Syahrul menilai pada saat mengeluarkan izin berarti hanya mengejar target kebijakan yang mengacu kepada undang-undang yakni 70 berbanding 30, akan tetapi tidak mengejar kualitas pendidikan.

Dijelaskannya bahwa apakah ada atau tidak anlisa dari Dinas Pendidikan tehadap kebutuhan pendidikan SMK. Apakah ada guru produktifitas atau tidak.

"Kita tidak bisa membatasi berdirinya, namun dalam pemberian izin dinas harus selektif. Demikian pula sekolah yang ada akan termotivasi untuk lebih meningkatkan kualitas di sekolahnya masing-masing. (ade)

Berita Lainnya

index