Hukumnya Dalam Islam Ketika Muslimah Berenang di Kolam Umum

Hukumnya Dalam Islam Ketika Muslimah Berenang di Kolam Umum

Riauaktual.com - Tentunya ketika kita berada di kolam renang umum, pastinya kita melihat begitu banyak perempuan yang berenang dengan bercampur dengan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya.

Hal ini sering kita saksikan di kolam renang umum dan juga tempat renang/pemandian umum lainnya. Lantas bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang perempuan berenang dikolam renang umum ini?

Berikut penjelasannya: Dalam Islam tentunya tak melarang perempuan berolahraga termasuk berenang. Berenang adalah olahraga yang dianjurkan karena dia ini salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi, ada ketentuan bagi perempuan dalam berenang menurut syariat.

 

BACA SELENGKAPNYA ...

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index