Riauaktual.com - Terkait dengan adanya perubahan data penduduk di wilayah pemekaran kecamatan pada 2021 mendatang. Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru bakal menyurati Dirjen Kependudukan di Kemendagri RI agar menyediakan tambahan blangko KTP eletronik.
"Tahun depan kita memerlukan penambahan blangko KTP elektronik. Sebab adanya perubahan data penduduk di wilayah masuk dalam pemekaran kecamatan. Untuk itu, kita akan surati Dirjen, agar bisa menambah pasokan blangko KTP elektronik," ujar Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (24/8).
Jamil menyebutkan jika persiapan pemekaran wilayah ini bakal berjalan secara simultan. Kemudian, adanya perubahan kecamatan berdampak pada data administrasi kependudukan.
"Kalau wilayahnya dimekarkan, tentu ada juga perubahan untuk dokumen administrasi lainnya di wilayah terkena pemekaran kecamatan. Oleh sebab itu,kita tentu akan mempersiapkan segala kebutuhan masyarakat yang harus merubah data kependudukan," ulasnya.
Nantinya pada tahap awal lanjut Jamil, pemerintah kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pemekaran kecamatan. Ia menyebut bahwa masyarakat yang butuh perubahan data segera bakal jadi priorotas.
"Kalau tidak perlu segera, mereka bisa mengajukan perubahan data kependudukan secara bertahap," tutupnya. (Saf)
