Riauaktual.com - Narapidana asimilasi Covid 19 yang baru menghirup udara bebas lebih kurang empat bulan, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria inisial JIS alias Wanda Black (26) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada tanggal 6 April 2020.
Pasal 112 ayat 1 kembali menjerat dirinya kali ini, begitu juga dengan perkara yang membuat dirinya dikurung sebelumnya.
Barang bukti berupa 0,48 gram narkotika diduga sabu dan puluhan pil ekstasi diamankan bersamanya saat ditangkap.
Lucunya, salah satu barang bukti yang dimiliki pelaku adalah palsu. Obat nyamuk dipotong kecil-kecil dijualnya sebagai pil ektasi.
Saat ditanyai, pelaku mengakui bahwa barang yang hendak dijualnya itu palsu. Ia nekat bertransaksi lantaran barang asli tidak dimiliki olehnya.
"Barangnya (ektasi) asli tidak punya," jawabnya saat ekspos di Mapolsek Sukajadi, Selasa (25/08/2020).
Ide menjual ektasi palsu itu terlintas begitu saja dibenaknya, saat itu ada pesanan yang harus dipenuhinya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Slamet menyebut bahwa pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Bukit Barisan.
Ditangkap tepatnya di depan ayam geprek Bigbos pada Sabtu (22/08/2020) sore.
"Saat digeledah, kita temukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam dompet serta pil ektasi palsu," jawab Slamet.
Setelah diinterogasi, paket diduga sabu itu baru dibelinya dari seorang pria inisial D di Jalan Pangeran Hidayat yang kini tengah dalam pengejaran polisi.
"Narkotika diduga sabu itu untuk dikonsumsi sendiri, dibeli seharga Rp. 200 ribu di Jalan Pangeran Hidayat," singkat Slamet. (RAL)
