Riauktual.com - Polsek Teluk Meranti bersama tim Yustisi melaksanakan penerapan Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat, Jumat (18/9/2020), kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan Satpol PP.
Kapolsek Teluk Meranti IPDA Dymas Bagus Bimantara,S.Tr.K mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan dalam penerapan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dan kegiatan di laksanakan di tempat berkumpulnya warga, salah satunya di warung-warung di kelurahan teluk meranti.
"Dari kegiatan yustisi yang telah dilakukan masih ada ditemukan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid - 19. Masih banyak masyarakat yang tidak patuh, kemudian kami memberikan teguran secara lisan kepada pelanggar protokol Covid -19," katanya
"Dari Yustisi yang telah dilakukan, ada sebanyak 3 orang diberikan teguran agar mentaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid -19," ujarnya lagi
Kapolsek menegaskan, apabila ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi sosial, jika ditemukan. (Rilis)