Riauaktual.com - Kapolsek Kerumutan, Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH. turunkan personil guna melaksanakan kegiatan penerapan penggunaan masker kepada masyarakat Kerumutan di masa pandemi Covid-19, Minggu (20/09/2020).
Kegiatan ini, dilakukan bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP, Kasi Trantip dan KNPI kerumutan yang di pusatkan di lokasi Warung Edi Kayu Ara, Warung Masnanta, dan Warung Es Salju Air Kuning Kelurahan Kerumutan.
Kapolsek Kerumutan, Iptu Fajri Sentosa SH menjelaskan, dari kegiatan yang di lakukan, masih saja di temukan masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid 19.
"Kami memberikan teguran secara lisan, kepada para pelanggar protokol Covid 19, yang berjumlah sebanyak 60 orang," Ujar Kapolsek.
"Pendataan kami lakukan, terutama kepada masyarakat yang memang sengaja tidak menggunakan masker, saat melaksanakan aktivitas di luar rumah," tambahnya.
Masih kata Kapolsek, pelanggar yang tidak memakai masker, dikenai sanksi teguran pertama dan terakhir.
"Semua kegiatan ini bertujuan agar pada masa pandemi Covid warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di kecamatan kerumutan," pungkasnya. (Rilis)