Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan kembali lakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (21/09/2020)
Dalam Operasi yang diwarnai hujan ini, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad langsung bertindak selaku pemimpin apel dan pemberi arahan serta sasaran kegiatan Operasi Yustisi.
Sedangkan pelaksana kegiatan yaitu Regu UKL IV (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Ipda Ahmad Haris dengan mengikut serta kan instansi lain yaitu personil TNI dan Satpol PP 2 Personil.
Untuk Saat ini Operasi Yustisi masih bersifat himbauan dan teguran bagi pelaku pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Namun nantinya bila perda kabupaten Pelalawan telah selesai maka pelaku pelanggaran Protokol kesehatan akan di kenakan sanksi denda atau sanksi sosial sesuai dengan Perda yang akan di sahkan nantinya.
"Kali ini Sasaran dalam operasi yustisi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Kali ini operasi yustisi dilakukan di Planet Swalayan, Kantor Pos dan pasar Baru Kelurahan Sorek dan satu Kecamatan di Pangkalan Kuras," jelas Kapolsek.
Dalam Operasi Yustisi kali ini masih kedapatan beberapa warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bagi Warga yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan masih di berikan sanksi teguran serta mencatat nama pelanggar dan nantinya bila masih kedapatan tidak memakai masker maka akan di berikan sanksi.
"Selain itu Operasi Yustisi ini juga di tujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha memberi jarak kursi tempat duduk dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker suatu kewajiban," jelas Kapolsek lagi.
"Operasi Yustisi ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19. Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap Protokol Kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," pungkas Kapolsek. (Rilis)