Calon Walikota Dumai Meninggal Dunia, ini Kata KPU Riau

Calon Walikota Dumai Meninggal Dunia, ini Kata KPU Riau
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Kabar duka datang dari Calon Walikota Dumai, Eko Suharjo SE yang meninggal dunia pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Wakil Walikota Dumai yang cuti ini sudah satu bulan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bross Panam, Pekanbaru.

Awalnya, Calon Walikota Dumai nomor urut 2 ini dinyatakan positif terpapar Covid-19, namun telah dinyatakan negatif.

Menanggapi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto menyebut, berdasarkan UU pemilihan 10 tahun 2016 pasal 54 ayat 7 dan 8, dan  PKPU 1 Tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon.  

"Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil Walikota nya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku," singkat Nugroho, Rabu Pagi.

Terkait jika nantinya Eko dan pasangannya memperoleh suara terbanyak, anggota Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih, dan SDM ini menyebut proses pergantiannya menuruti mekanisme pergantian kepala daerah melalui DPRD. (DON)

Berita Lainnya

index