Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Tahun 2020, Rohil Peroleh Rp426 Juta dari Retribusi Tera dan Tera Ulang 

Tahun 2020, Rohil Peroleh Rp426 Juta dari Retribusi Tera dan Tera Ulang 
Kasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Disperindagsar Rohil Indra Putra. foto amran

Riauaktual.com - Pada tahun 2020, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) Rp426 juta dari pelayanan tera dan tera ulang alat timbangan, volume dan ukur. 

Perolehan PAD dari tera dan tera ulang tahun 2020 mencapai Rp426 juta itu disampaikan Kadis Perindagsar Pemkab Rohil H Sukma Alfalah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindagsar Pemkab Rohil Indra Putra.

"Tahun 2020 pendapatan daerah yang diperoleh dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang mencapai Rp426 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindagsar Pemkab Rohil Indra Putra, Senin (01/02/2021). 

Meningkatnya perolehan PAD dari retribusi tera dan tera ulang juga disebabkan ada perubahan pada tarif pelayanan tera dan tera ulang suai dengan Perbup No.29 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Pelayanan Tera dan Tera Ulang.

Dikatakan Indra, pendapatan dari sektor tera dan tera ulang Rp426 juta tahun 2020 itu sudah distorkan langsung ke kas daerah. 

"Kita di Kantor Pelayanan Metroligi dan Tertib Niaga ini bertugas mengumpulkan retribusi yang diperoleh dan menyetorkannya ke kas daerah," ujar Indra. (amran)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index