Riauaktual.com - Hasil pendalaman Polresta Pekanbaru, terhadap AP oknum Polisi Polres Padang Panjang, yang mengumbar tiga tembakan di depan Hotel Grand Dragon, Jalan Kuantan, Pekanbaru, diketahui meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat.
''Hasil pendalaman AP mengaku ke Pekanbaru, meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat,'' kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, Sabtu (13/3/2021) malam.
Dalam hal penanganannya, Polda Riau, kata Agung, juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat.
Terkait akhir dari proses terhadap AP, Pihaknya berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil adilnya bagi korban.
''Soal hukumannya, kita berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,'' harap Agung.
Untuk update terbaru, saat ini kondisi korban dalam keadaan sadar dan masih dalam perawatan tim dokter.
''Saat ini korban dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter Rumah Sakit,'' kata Agung.
Sebelumnya diberitakan, Bripda AP mengunjungi tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Ia memesan wanita diduga teman kencan lewat aplikasi MiChat. Lalu, dua perempuan berinisial DO dan RO mendantangi AP.
Setelah berbincang sesaat, kedua perempuan itu pamit membeli alat kontrasepsi.
Namun, AP curiga korban ingin kabur. Ia lalu mengejar korban sembari mengeluarkan senjata.
"Korban saat itu sudah berada di dalam mobil. Pelaku kemudian melakukan penembakan tiga kali. Satu tembakan menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis mata korban sebelah kanan," kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto. (HA)
