Demokrat Tunggu Jhoni Allen Di Mahkamah Partai

Demokrat Tunggu Jhoni Allen Di Mahkamah Partai
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menantang Anggota DPR Jhoni Allen Marbun, agar datang dan membela diri di Mahkamah Partai Demokrat, jika merasa keberatan dengan alasan pemecatan.

 ''Jhoni Allen jangan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu ngawur dan nggak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat,'' kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4).

Terkait hal tersebut, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menjelaskan, dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai. Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Partai.

"Pengadilan Jakarta Pusat tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut, itu sudah salah. Saya yakin, gugatan Jhoni Allen ditolak karena salah saluran hukum," ujarnya sebagaimana dikutip dari RM.id.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat lainnya, Dormauli Silalahi menambahkan, Jhoni Allen Marbun tak ubahnya seperti orang yang kebelet buang air besar (BAB), tapi malah lari ke warteg. Padahal, harusnya ke toilet.

''Jhoni Allen itu ibarat orang mau BAB, malah lari ke warteg. Harusnya kan ke toilet. Langkah hukum yang salah, lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri. Merenung, kenapa bisa ditendang dari Demokrat,'' pungkasnya.

Dalam menghadapi kasus Jhono Allen, Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya memberi kuasa pada 11 pengacara, yakni Mehbob, Muhajir, Utomo K, Dormauli S, Kaffah, Cecep S, Lidya A, Roni, Papang S, Yandri, dan Reinhard.

Berita Lainnya

index