PEKANBARU, RiauAktual.com - Pihak sekolah dilarang memungut biaya kepada peserta didik yang ikut dalam PPDB, karena seluruh pembiayaannya telah ditanggung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui APBD.
"Bagi kepala sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi yakni dipecat," demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Zulfadil, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (24/6/2014).
Menurutnya, seluruh pembiayaan PPDB sudah dianggarkan dalam APBD Kota Pekanbaru. "Jadi sekolah tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada orangtua calon siawa. Jika ada yang melanggar ketentuan perwako akan diberikan sanksi," tegasnya lagi.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Disdik Abdul Jamal. Dikatakannya, PPDB tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Untuk itu Jamal menghimbau kepada pihak sekolah untuk tidak memberatkan orangtua siswa.
"Kita meminta pihak sekolah tidak memungut biaya dan tidak mempersulit masyarakat khususnya orangtua calon siswa. Pihak Dinas bersama-sama inspektorat akan mengawasi pelaksanaann PPDB, bagi yang melanggar ketentuan akan ditindak," tegas Jamal. (ade)
