Riauaktual.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko sebagai perbuatan memalukan.
Guguatan dimaksud dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tergugat Menkumham Yasonna Laoly.
Tuntutannya, tidak lain agar mengesahkan KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Johni Allen sebagai sekjen.
“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Herzaky sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Pertama, Pemerintahan Jokowi sedang fokus menangani lonjakan Covid-19 gelombang kedua sampai memcahkan rekor sebelumnya.
Dengan kondisi gentin ini, semestinya Moeldoko sebagai KSP juga fokus membantu Jokowi.
“Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” kata Herzaky.
Kedua, Moeldoko menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum sekaligus ketidakkompakan di antara pembantu Presiden.
“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting masih menumpuk,” jelas Herzaky.
Ketiga, Moeldoko juga sudah menyaksikan Menkumham, yang disaksikan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang.
Penolakan itu karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
Namun dalam gugatannya di PTUN, lanjutnya, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
“Sungguh memalukan dan menyedihkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini Majelis Hakim PTUN akan berlaku objektif dan menegakkan keadilan.
“Sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” tandasnya.
