Dilarang Masuk Ke Hong Kong, Industri Penerbangan RI Makin Kembang Kempis

Dilarang Masuk Ke Hong Kong, Industri Penerbangan RI Makin Kembang Kempis
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

Riauaktual.com - Bisnis penerbangan di Tanah Air makin kembang kempis setelah maskapai asal Indonesia dilarang masuk ke Hong Kong. Sebab, destinasi tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan potensial.

Pengamat Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menilai, larangan kedatangan maskapai asal Indonesia oleh otoritas Hong Kong ini akan semakin berdampak pada in­dustri penerbangan Tanah Air. Sebab, selama ini Hong Kong menjadi salah satu destinasi penerbangan unggulan Garuda Indonesia dan maskapai lain­nya. Bahkan, selama pandemi ini, Hong Kong tetap membuka penerbangannya.

“Blokir ini akan menambah masalah baru buat mereka dari segi pendapatan,” ujar Sony, dikutip dari RM.id, kemarin.

Sonny menuturkan, larangan ini bisa menjadi introspeksi bagi Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 yang belakangan situasinya semakin parah. “Ini semestinya jadi introspeksi juga buat negara kita,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Hong Kong menilai Indonesia sebagai negara dengan berkategori A1 (Extremely High Risk) terkait Covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Hong Kong melarang semua maska­pai penerbangan dari Indonesia mulai Jumat (25/6).

Bukan hanya Indonesia, Hong Kong juga melarang maskapai dari beberapa negara lain masuk seperti Filipina, India, Nepal dan Pakistan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemente­rian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, larangan terbang dari Hong Kong bersifat universal saja. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena, sejak Garuda Indone­sia dilarang terbang, otomatis larangan ini juga berlaku untuk seluruh maskapai yang terbang ke Hong Kong dari Indonesia.

“Bukan hanya kita, tapi Ca­thay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama kan,” katanya di Jakarta, kemarin.

Novie menilai, larangan ter­bang ini sah-sah saja diber­lakukan, tidak ada yang me­langgar. Semua negara berhak melakukan upaya mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke negaranya.

Direktur Utama Garuda Indo­nesia Irfan Setiaputra menghor­mati kebijakan otoritas Hong Kong. Terlebih jika hal terse­but berkaitan upaya percepa­tan penanggulangan pandemi Covid-19.

Irfan menjelaskan, selama larangan sementara pengangku­tan penumpang, Garuda Indone­sia masih diperkenankan untuk beroperasi selain mengangkut penumpang.

“Ini untuk melayani angkutan kargo maupun layanan pener­bangan outbond dari Hong Kong menuju Indonesia,” jelasnya.

Irfan meminta, kebijakan yang sama berlaku di Indonesia. Semua maskapai asing yang masuk ke Indonesia, harus memperoleh sanksi serupa bila penumpangnya terbukti positif Covid-19 setelah tiba di Tanah Air. Karena, larangan Garuda ke Hong Kong akibat adanya laporan penumpang yang ter­bukti positif Covid-19 dalam penerbangan dari Jakarta.

“Mestinya maskapai asing yang masuk Indonesia dan ternyata penumpang dites positif juga dilarang terbang bawa penumpang ya,” pinta Irfan. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index