Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit Harimau, Satu Kabur Terjun dari Jembatan

Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit Harimau, Satu Kabur Terjun dari Jembatan

Riauaktual.com - Kulit harimau diamankan tim gabungan Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Besar KSDAE Pekanbaru serta mengamankan satu orang pelaku, inisial BAT, pada Ahad (29/8/2021).

Penangkapan dilakukan di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, rekan pelaku kabur dengan cara melompat dari jembatan lalu kabur ke semak-semak.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani, merupakan pemilik dan akan menjual kulit harimau tersebut.  

Barang bukti lainnya, tali jerat yang digunakan mendapat harimau dan parang untuk menguliti kulit harimau. 

Kemudian dua ekor janin, empat taring beruang dan ember menyimpam kulit harimau.

BAT mengakui, kulit harimau itu didapat setelah terjerat satu bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. 

“BAT ini berperan sebagai pemasang jerat,” pungkas Hartono, Plh Kepala BKSDA Riau, Senin (30/8/2021).

Lanjut Narto, BAT diproses sesuai Laporan Polisi Nomor  : LP / A / 342 / VIII / 2021 / SPKT. DITKRIMSUS / POLDA RIAU. Tanggal 29 Agustus 2021. Hasil operasi yang dipimpin Kompol Darmawan SH MH bersama tim dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru, akan adanya transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di wilayah Kecamatan Singingi Kuantan Singingi,” jelas Narto.

Saat akan melakukan penangkapan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengamatan dilapangan. Kemudian melihat dua unit motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung dan sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro.

“Saat petugas melakukan pencegatan berhasil menangkap BAT. Tapi temannya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” ucap Narto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAT dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan rumusan pasal sebagai berikut, Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

Berita Lainnya

index