SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli tapi Tidak untuk Keadilan

SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli tapi Tidak untuk Keadilan
(SBY). (Foto: dok. Koran SINDO)

Riauaktual.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal penegakan hukum. SBY menegaskan keadilan tak bisa dibeli.

Pernyataan SBY itu disampaikan lewat akun Twitter @SBYudhoyono yang bercentang biru seperti dilansir dari detikcom, Senin (27/9/2021). SBY menyerukan perjuangan agar hukum tak berjarak dengan keadilan.

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," tulis SBY.

Tak jelas betul cuitan SBY itu dimaksudkan terkait peristiwa apa. Namun kabar yang terbaru, muncul gugatan dari empat orang eks kader Partai Demokrat ke MA. SBY diketahui merupakan Ketua Majelis Tinggi PD.

Yusril Ihza Mahendra digandeng empat orang eks kader PD itu untuk mengajukan gugatan ke MA terkait uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat era AHY. Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.

Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril.

Yusril menyebut ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, disebut tidak berwenang menguji AD/ART, begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Yusril menyebut Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu, saya menyusun argumen--yang insyaallah cukup meyakinkan--dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," ujar Yusril.

 

 

Sumber: Detikcom

Berita Lainnya

index