Riauaktual.com - Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait kasus ayah perkosa 3 anak di Luwu Timur yang di-SP3 penyidik Polres Luwu Timur.
Kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban. Sementara terlapor adalah mantan suaminya sendiri.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2019.
Akan tetapi, penyidik yang menangani kasus tersebut tidak menemukan cukup bukti.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).
“Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
“Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” tegas Rusdi.
Atas dasar itu pula, penyidik Polres Luwu Timur akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3),” sambung Rusdi.
Masih Bisa Dibuka Lagi
Akan tetapi, lanjut Rusdi, bukan berarti kasus yang di-SP3 berarti benar-benar dihentikan.
Penyidik pun bisa kembali membuka kasus tersebut di kemudian hari.
Itu jika penyidik menemukan bukti baru yang bisa mendukung adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” terang dia.
Hanya saja, Rusdi kembali menekankan, bahwa sampai saat ini penyidik belum nenemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus dimaksud.
“Sampai saat ini memang telah dikeluarkan SP3. Karena apa? Karena penyidik nggak temukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” pungkas Rusdi.
