Polda Riau Bongkar Sindikat Kejahatan BBM Solar Bersubsidi di Bengkalis

Polda Riau Bongkar Sindikat Kejahatan BBM Solar Bersubsidi di Bengkalis

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menjawab keluhan masyarakat atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) belakangan ini, dengan mengungkap dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar.

Pengungkapan dilakukan Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, pada Sabtu siang (16/10/2021).

Ada tiga pelaku yang diamankan dilokasi antara lain KS (26) petugas SPBU, JN (52) sopir yang melansir BBM dan AFJ (22).

Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH bersama 4 personelnya berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, Ahad (17/10/2021) mengatakan, penangkapan dilakukan saat mobil melakukan pengisian di stasiun pengisian BBM.

“Mobil ini kita amankan karena sedang melangsir ulang,” kata Kombes Ferry. 

Untuk mengungkap kasus ini, Ferry mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan tim dilapangan terhadap antrian panjang di SPBU. Hasilnya mencurigai sebuah mobil derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang dan meresahkan masyarakat.

Curiga melihat dan mengamati waktu pengisian, mobil derek tersebut langsung diikuti bergerak ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP. Dugaan semakin kuat setelah itu, mobil kembali menuju SPBU yang sama dan kembali melakukan pengisian BBM jenis bio solar.

“Mobil ini kita tangkap tangan melakukan pengisian BBM tim langsung penyergapan,” ungkap Ferry.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.

“Dilokasi pengembangan ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” lanjut Ferry.

Tim Subdit IV dilokasi juga turut mengamankan enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Proses penyidikan, sambung Ferry, juga sedang berjalan. Selanjutnya, saat ini penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak  BPH Migas.

“Kasus ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM Bio Solar,” kata Ferry.

Lebih jauh jelas Ferry, kelangkaan ini disebabkan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan salah satunya selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas. Ditambah juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. 

“Sedangkan akibat adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berita Lainnya

index