Wako Minta Tarif PCR Sesuai Edaran Menkes

Wako Minta Tarif PCR Sesuai Edaran Menkes
Dr Firdaus

Riauaktual.com - Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT meminta kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, agar menyesuaikan tarif PCR di layanan fasilitas kesehatan pemerintah dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. 

Hal ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu.

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Firdaus, Ahad (31/10). 

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan. 

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut. 

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp 300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya. 

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban.

"Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," ungkapnya. 

Berita Lainnya

index