Riauaktual.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Selasa (1/3/2022) menerima serahan berupa awetan (offset) satwa dilindungi jenis beruang madu sitaan dari Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Riau, Mahfud menjelaskan, offset beruang madu itu merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Polres Inhil dari salah satu warganya yang sudah lama menyimpan.
"Setelah menerima laporan itu kami segera menugaskan tim yang di koordinir Polisi Kehutanan saudara Azwar dan dengan beberapa rekannya untuk segera menjemput offsetan satwa dilindungi tersebut di Polres Inhil," kata Mahfud.
"Dari bentuk serta taring dan kukunya, offsetan satwa dilindungi ini adalah jenis beruang madu dewasa atau indukan," terangnya lagi.
Untuk diketahui, mengoleksi dengan sengaja atau tanpa izin offset satwa dilindungi akan mendapatkan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda senilai Rp 100 juta yang telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tegasnya.