Korban Begal di Lombok Tengah jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Wakapolres: Main Hakim Sendiri kan Dilarang

Korban Begal di Lombok Tengah jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Wakapolres: Main Hakim Sendiri kan Dilarang
Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka pembunuh begal yang membegalnya oleh Polres Lombok Tengah. Foto: Radar Lombok

Riauaktual.com - Malang benar nasib Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Sudah menjadi korban begal, ia malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal.

Kasus ini bermula dari penemuan dua mayat yang diidentifikasi bernama Oky Wira Pratama (23) dan Pendi (30), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur pada Minggu (10/4/2022).

Berdasarkan penyelidikan, keduanya dihabisi Amaq Sinta yang menjadi korban begal Oky dan Pendi bersama dua rekan lainnya, Wahid (32) dan H (17).

Saat para pelaku hendak membegal, Amaq Sinta melakukan perlawanan sampai membuat Oky dan Pendi tewas.

Ironisnya, Amaq Sinta kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan, dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Sementara empat orang begal yakni Wahid, H, Oky Wira Pratama (meninggal) dan Pendi (meninggal) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUH Pidana Sub Pasal 35 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, Selasa (12/3/2022), wartawan pun mempertanyakan keputusan penyidik yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan karena melawan begal.

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Karena itu juga melakukan suatu tindak pidana,” jawab Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Jadi harus lari lah, gitu? Tinggalkan motor?” tanya wartawan.

“Paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian. Berteman, jangan lewati jalan-jalan yang sepi,” jawab Tamiana.

“Dan jangan sampai membunuh begal, gitu?” timpal wartawan.

“Dalam arti itu di negara kita membunuh itu kan dilarang. Siapapun itu. Karena kan dilindungi oleh hukum, walaupun dia sebagai pelaku (begal)” jawab Tamiana lagi.

Dijelaskan, pembegalan yang dilakukan para pelaku itu terjadi pada Minggu (10/3/2022) sekitar pukul 01.30 di Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Oky dan Pendi kemudian menghentikan paksa Amaq Sinta. Pendi kemudian dua kali menyabetkan clurit ke tubuh Amaq Sinta.

Sabetan sajam itu tapi tidak membuat luka pada tubuh Amaq Sinta yang balik melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Sabetan clurit itu dibalas Amaq Sinta dengan menusuk punggung Pendi.

Mengetahui Pendi tersungkur, Oky menyerang Amaq Sinta yang dibalas tusukan mengenai dada kanan Oky. Sementara dua rekan pelaku lainnya langsung kabur.

Berdasarkan penyelidikan, keempat pelaku begal itu ternyata sebelumnya sudah merencanakan aksi begal dan pesta miras di kediaman Pendi.

Mereka kemudian melakukan pengintaian untuk memilih pengendara motor yang akan dijadikan sasaran begal.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index