PEKANBARU (RA)- Keberadaan anggota Satpol-PP Kota Pekanbaru di tiap kecamatan masih belum berjalan dengan baik. Bahkan, penempatan anggota belum sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Oleh karena itu, tugas utama anggota Satpol-PP Kecamatan adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum nomor 5/2002, dan juga Perda nomor 8/2012 tentang Ketertiban Sosial.
"Sebenarnya bukan tak maksimal, tugas mereka di tiap kecamatan adalah untuk menjaga dan menertibkan ketertiban umum, dan sosial," kata Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, kemarin.
Mantan Kadinsos Inhu tersebut, juga menyebutkan dirinya ingin personil yang ditempatkan di sejumlah Kecamatan itu bisa memaksimalkan penegakan dua Perda yang dimaksud.
"Permasalahan di kecamatan kan sangat mudah kita liat, jadi mereka (anggota-red) bisa lebih fokus menjalankan tugas sepeti menertibkan gepeng dan PKL yang berjualan sembarangan," ungkapnya.
Menurut Zulfahmi, kepada seluruh personil yang ditempatkan di kecamatan sudah ditugaskan sesuai dengan tupoksinya. "Jadi nantinya anggota di tiap kecamatan bisa berkoordinasi dengan lurah ataupun camat dalam menegakkan Perda. Intinya fokus ke dua perda itu sajalah dulu," tutupnya.
Laporan : romg
