Mulyadi : Kutuk Pemblokiran Situs Islam Oleh Kemenkominfo

Mulyadi : Kutuk Pemblokiran Situs Islam Oleh Kemenkominfo
ils

PEKANBARU (RA)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Aggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi AMd, mengutuk keras kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah memblokir 22 situs Islam karena dianggap menyebarkan ajaran radikal.

"Ini prestasi yang luar biasa -dalam tanda kutip- di masa pemerintahan sebelumnya situs porno yang diblokir, di pemerintahan Jokowi sekarang ini situs Islam yang diblokir," ungkap Mulyadi, saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Mulyadi, dalam memblokir sebuah situs, harusnya pemerintah meski memiliki data yang valid tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan media tersebut.

"Kita mengutuk keras kebijakan ini, sekarang sepertinya lebih kejam dari orde baru. Kebebasan pers sepertinya mulai dibatasi. Media harus ada kebebasan dalam memberitakan sesuai dengan kode etik dan UU yang mereka miliki," terang Mulyadi lagi.

Secara pribadi, Mulyadi yang juga aktif berjelajah berita Islam melalui media online ini juga terkejut saat melihat berita bahwa Kementrian Komunikasi dan Informasi memblokir 22 situs Islam.

"Dan saya lihat tak ada dipaparkan kepada masyarakat apa kategori situs radkal yang mereka maksud, harusnya ini ada dan dipaparkan secara terbuka, jangan main tutup saja. Selama ini situs Islam seperti dakwahtuna.com itu menjadi bacaan masyarakat dan tidak ada pemberitaan aneh di dalamnya," kecam Mulyadi.

Mulyadi meminta kepada pemerintahan Jokowi dengan kabinet kerja yang menjadi jargon, agar lebih objektif dalam membuat kebijakan agar tidak melahirkan konflik di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menganggap perakan radikal terjadi terang-terangan lewat sejumlah situs atau website. Oleh karenanya, Kemenkominfo merasa wajib melakukan pemblokiran.

Langkah pertama Kemenkominfo memblokir tiga situs. Langkah lanjutan dilakukan setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan 19 situs lain yang harus diberangus pada Senin kemarin.

Kepada Internet Service Provider (ISP), Kemenkominfo juga meminta mereka untuk menutup 19 situs radikal yang harus diblokir, sebagaimana penyampaian pihak BNPT lewat surat No.149/3/2015 tentang situs/website radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo.

Upaya untuk kontra terhadap gerakan-gerakan radikal berbau ISIS juga dilakukan Kemenkominfo bersama Badan Intelijen Negara (BIN).

Berikut 22 situs radikal yang sudah diblokir:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.

 

Laporan : rik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index